Prinsip-prinsip pertanian organic
menjadi dasar dalam penumbuhan dan pengembangan pertanian organik. Menurut
IFOAM (2008) prinsip-prinsip pertanian organic adalah : (1) Prinsip kesehatan :
pertanian organik harus melestarikan dan
meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu
kesatuan dan tak terpisahkan; (2) Prinsip ekologi : Pertanian organik harus
didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan
berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi
meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan, yang bahwa
produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Siklussiklus ini
bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal; (3) Prinsip
keadilan : Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin
keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama; dan (4)
Prinsip perlindungan : Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung
jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang
serta lingkungan hidup.
Badan Standardisasi
Nasional (2002) menjelaskan prinsip-prinsip pertanian organic ini secara lebih
rinci. Untuk produk tanaman, prinsip-prinsip produksi pangan organic
diterapkan pada lahan yang sedang dalam periode konversi paling sedikit 2 (dua)
tahun sebelum penebaran benih, atau kalau tanaman tahunan selain padang rumput,
minimal 3 tahun sebelum panen hasil pertamanya. Berapapun lamanya masa
konversi, produksi pangan organik hanya dimulai pada saat produksi telah
mendapat sistem pengawasan dan pada saat unit produksi telah mulai menerapkan
tatacara produksi yang telah ditentukan. Untuk produk ternak, hewan ternak yang
dipelihara untuk produksi organic harus menjadi bagian integral dari unit
usahatani organik dan harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah organik secara
standar. Pengelolaan peternakan organik harus dilakukan dengan menggunakan
metode pembibitan (breeding) yang alami,
meminimalkan stress, mencegah penyakit, secara progresif menghindari penggunaan
obat hewan jenis kemoterapetika (termasuk antibiotik) alopati kimia (chemical
allopathic), mengurangi pakan ternak yang berasal
dari binatang (misalnya tepung daging) serta menjaga kesehatan dan
kesejahteraannya. Jika ada kasus yang membahayakan atau ancaman yang serius
terhadap tanaman dimana tindakan pencegahan dapat digunakan bahan alami
seperti: pestisida yang diekstrak dari tanaman atau pemberian musuh alami.
Benih harus berasal dari otoritas/ lembaga sertifikasi resmi.
Pengumpulan tanaman dan bagian
tanaman yang dapat dimakan, yang tumbuh secara alami di daerah alami, kawasan
hutan dan pertanian, dapat dianggap metode produksi organik apabila: (a)
produknya berasal dari areal yang jelas batasnya sehingga dapat dilakukan
tindakan sertifikasi/inspeksi; (b) areal tersebut tidak mendapatkan perlakuan
dengan bahan-bahan kimia selama 3 (tiga) tahun sebelum pemanenan; (c)
pemanenannya tidak mengganggu stabilitas habitat alami atau pemeliharaan
spesies didalam areal koleksi; dan (d) produknya berasal dari oparator yang
mengelola pemanenan atau pengumpulan produk, yang jelas identitasnya dan
mengenal benar areal koleksi tersebut. Prinsip produk pangan organik untuk
hewan ternak lebih rumit, karena bervariasi antar jenis hewan ternak. Hewan
ternak yang dipelihara untuk produksi organik harus menjadi bagian integral
dari unit usahatani organik dan harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah
organik. Jumlah ternak dalam areal peternakan harus dijaga dengan
mempertimbangkan kapasitas produksi pakan,
kesehatan ternak, keseimbangan nutrisi dan dampak lingkungannya.
kesehatan ternak, keseimbangan nutrisi dan dampak lingkungannya.
Pengelolaan pe ternakan organik harus dilakukan dengan menggunakan metode
pembibitan (breeding) yang alami, meminimalkan stress, mencegah
penyakit, secara progresif menghindari penggunaan obat hewan jenis
kemoterapetika (termasuk antibiotik) alopati kimia (chemical
allopathic), mengurangi pakan ternak yang berasal dari binatang
(misalnya tepung daging) serta menjaga kesehatan dan kesejahteraannya.
Pemilihan bangsa, galur (strain) dan metode pembibitan
harus konsisten dengan prinsip-prinsip pertanian organik, terutama yang
menyangkut: adaptasinya terhadap kondisi lokal; vitalitas dan ketahanannya
terhadap penyakit; dan bebas dari penyakit tertentu atau masalah kesehatan.
Ternak tidak boleh ditransfer antara unit organik dan non-organik. Jika
lahannya mencapai status organic serta ternak dari sumber non-organik
dimasukkan, dan jika produknya kemudian dijual sebagai organik, maka ternak tersebut
harus diternakkan menurut standar ini untuk paling sedikit selama periode
berikut : (a) Sapi dan kuda : 12 bulan untuk produksi daging, 6 bulan untuk
bakalan dan 90 hari untuk produksi susu; (b) Domba dan kambing : 6 bulan untuk
produksi daging dan 90 hari untuk produksi susu; (c) Babi : 6 bulan; (d) Unggas
pedaging : seluruh umur hidup, dan petelur 6 minggu. Dalam hal nutrisi, prinsip
yang harus diterapkan adalah : produk peternakan akan tetap mempertahankan
statusnya sebagai organik jika 85 persen (berdasar berat kering) pakan ternak
rumunansianya berasal dari sumber organik atau jika 80 persen pakan ternak
non-rumunansianya berasal dari sumber organik. Cara pembibitan harus berpedoman
pada prinsip-prinsip peternakan organik dengan mempertimbangkan: (a) Bangsa dan
galur dipelihara dalam kondisi lokal dan dengan sistem organik; (b)
Pembiakannya lebih baik dengan cara alami walaupun inseminasi buatan dapat
digunakan; (c) Teknik transfer embrio dan penggunaan hormon reproduksi dan
rekayasa genetikan tidak boleh dilakukan. Dalam hal pengelolaan kandang,
umumnya dilakukan secara alamiah dengan memenuhi kenyamanan hewan. Selain
ternak dan tanaman, madu merupakan produk organik yang mempunyai permintaan
pasar yang cukup tinggi.
Perlakuan dan
pengelolaan sarang lebah harus menghargai prinsip-prinsip pertanian organik,
sumber nektar alami dan polen harus berasal dari tanaman organik dan/atau
vegetasi alami (liar). Sarang lebah harus terbuat dari bahan alami yang
terhindar dari risiko kontaminasi lingkungan atau produk lebah. Jika lebah
ditempatkan pada areal alami, pertimbangan harus diberikan kepada populasi
insek lokal. Sarang lebah untuk peternakan lebah harus ditempatkan di areal
dimana vegetasi alami atau yang ditanam patuh pada ketentuan-ketentuan produksi
pertanian organik. Otoritas atau lembaga sertifikasi harus memberikan
persetujuan pada areal sehingga meyakinkan sumber bahan madu, nektar dan polen
berdasar informasi yang disediakan oleh operator dan/atau melalui proses
inspeksi. Dalam hal ini otoritas atau petugas sertifikasi dapat menetapkan
radius tertentu dari sarang lebah dimana lebah mempunyai akses ke nutrisi yang
cukup yang memenuhi ketentuan pedoman ini. Dengan adanya prinsip-prinsip
pertanian organik ini diharapkan adanya sebuah ketentuan tentang persyaratan
produksi, pelabelan dan pengakuan terhadap produk pangan organik yang dapat
disetujui bersama.
Sumber : http://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/download/657/578
0 comments:
Posting Komentar