BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Dalam
upaya mempercepat pembangunan pertanian, Kementerian Pertanian telah
menetapkan Visi Pembangunan
Pertanian tahun 2010- 2014, yaitu terwujudnya pertanian
industrial unggul berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian
pangan, nilai tambah, daya saing, ekspor, dan kesejahteraan petani. Untuk
mewujudkan visi pembangunan pertanian tersebut diperlukan sumberdaya manusia
pertanian yang tangguh dan profesional. Upaya peningkatan produksi tanaman pada
saat ini lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas tanaman dengan
pemanfaatan teknologi pertanian yang ada melalui penggunaan benih varietas
unggul bersertifikat. Keberhasilan budidaya tanaman sangat ditentukan oleh
kualitas benih yang digunakan. Ketersediaan benih saja tidak cukup jika tidak
diikuti dengan kualitas benih yang
tinggi.
Oleh
karena itu, penggunaan benih varietas unggul bersertifikat diperlukan, karena
merupakan suatu langkah awal dari keberhasilan suatu usaha pertanian. Benih
memiliki dan membawa sifat-sifat genetis tanaman induknya, dan akan tampil
optimal jika mutu benihnya tinggi yang diindikasikan oleh daya tumbuh dan vigor
benih yang tinggi di lapangan (tumbuh cepat dan merata) dalam kondisi lingkungan yang optimal.
Pelaku
Usaha Produksi Benih merupakan salah satu sumberdaya manusia yang berperan
penting dalam pembangunan pertanian khususnya dalam penyediaan benih varietas unggul bersertifikat. Pelaku
Usaha Produksi benih melakukan
kegiatan sejak benih diproduksi di pertanaman sampai dengan benih tersebut
dikemas untuk siap diedarkan/dipasarkan sehingga benih yang diterima oleh
konsumen terjamin kualitasnya.
Kendala yang dihadapi
dalam penyediaan benih bermutu varietas unggul pada saat ini adalah
keterbatasan SDM, baik dalam jumlah maupun kompetensinya. Benih varietas unggul
bersertifikat dapat
------------------------------------------------------Coninoue------------------------------------------------------
0 comments:
Posting Komentar